Bimbingan Belajar Semi Privat SLTP dan SMU Surat Keputusan Dinas Pendidikan Kota Surabaya Nomor : 421.9/1175.2/436.5.6/2007 Surat Keputusan Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Penanaman Modal Nomor : 603/2137D/436.5.8/2007. No TDP : 130158039576 NPWP : 24.132.328.6-606.000 dengan Klasifikasi : Jasa Pendidikan
Minggu, 27 Februari 2011
Bisnis Bimbingan Belajar Tetapi Tetap Beretika
Baru - baru ini saya dikejutkan oleh informasi yang diberikan salah seorang murid kelas XII SMU sebut saja namanya "MU" dia mengatakan bahwa rumus materi pelajaran Fisika ( rangkuman rumus yang saya susun ) untuk kepentingan internal bimbingan belajar saya telah dicopy dan "dibajak "oleh sebuah bimbingan belajar di daerah Manyar, bimbingan belajar itu sih memang standartnya dibawah bimbingan belajar saya, pelanggannya demikian pula , namun bukan berarti mereka bisa bekerja dengan mengabaikan etika bukan ? Bergerak dalam dunia pendidikan mewajibkan setiap pihak yang terlibat didalamnya sadar, apalagi sebagai pihak pengelola bimbingan belajar, bukankah lebih baik dan membanggakan bila bimbingan belajar tersebut mampu menyusun dan membuat sendiri materinya ? Bukankan mereka dibayar untuk itu ? Apakah karena tarif les yang murah membuat mereka murahan ? Wah...wah ... wah...., kesal saya jadinya, tapi sudahlah yang penting saya tidak demikian, berusaha tetap menjadi mutiara walau ditengah lumpur. Semoga kisah saya ini bisa diambil pelajaran , bahwa setiap tindak tanduk kita apalagi sesuai jabatan dan pekerjaan kita, sangat mencerminkan siapa sesungguhnya diri kita. Semoga Bermanfaat.
Membangun Komunikasi Belajar Efektif melalui Blog
Blog ini saya tujukan kepada komunitas bimbingan belajar , agar dapat digunakan oleh murid murid saya secara internal maupun pihak eksternal. Sehingga dapat turut menunjang keberhasilan dalam belajar. Semoga Bermanfaat !!
Langganan:
Postingan (Atom)